Penentuan Harga Pertanggungan dalam C.A.R.
Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R
Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R
Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R, nilai Pertanggungannya adalah batas maksimum tanggung jawab dari seorang Penanggung (Perusahaan Asuransi) dalam hal kerugian/kerusakan yang diderita pada obyek yang dipertang-gungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh polis.

Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R dicantumkan didalam Schedule polis.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R

  1. Proyek tersebut besar atau kecil ?
  2. Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota, dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
  3. Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.
  4. Pekerjaan itu sendiri.
Penentuan Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R sebagai berikut:

A. CONTRACT WORK.

Harga pertanggungan disini adalah Nilai Karya Permanen (karya yang diperjanji-kan) termasuk pula harga bangunan sementara, bahan-bahan bangunan dll. yang biasanya di tuangkan dalam perjanjian kerja yang disebut “Contract Price”. Disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Contract Price, (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).

B. CONSTRUCTIONAL PLANT and EQUIPMENT (C.P.E.).

Penggunaan alat atau perlengkapan lain untuk pembangunan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.

Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya peralatan / perlengkapan yang di gunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.

C. CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)

Sama halnya dengan CPE, dimana kebutuhan atas mesin-mesin untuk pelaksa-naan proyek pembangunan tersebut selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.

Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya mesin-mesin yang digunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.

D. OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)

Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasar-kan perkiraannya mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan diderita-nya atas barang-barang miliknya tersebut.

E. PROFESSIONAL FEES.

Penentuan besarnya Harga pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan berdasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.

F. DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)

Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Proyek Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentu-kan tersendiri.

G. THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)

Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak pekerjaan antara Pemilik dengan Kontraktor.

Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh “Tertanggung”.



info Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R dan penawaran

SEGERA..
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com