Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Penentuan Harga Pertanggungan dalam C.A.R.
![]() |
| Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R |
Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R dicantumkan didalam Schedule polis.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R
- Proyek tersebut besar atau kecil ?
- Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota, dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
- Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.
- Pekerjaan itu sendiri.
Penentuan Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R sebagai berikut:
A. CONTRACT WORK.
Harga pertanggungan disini adalah Nilai Karya Permanen (karya yang diperjanji-kan) termasuk pula harga bangunan sementara, bahan-bahan bangunan dll. yang biasanya di tuangkan dalam perjanjian kerja yang disebut “Contract Price”. Disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Contract Price, (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).
B. CONSTRUCTIONAL PLANT and EQUIPMENT (C.P.E.).
Penggunaan alat atau perlengkapan lain untuk pembangunan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya peralatan / perlengkapan yang di gunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.
C. CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
Sama halnya dengan CPE, dimana kebutuhan atas mesin-mesin untuk pelaksa-naan proyek pembangunan tersebut selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya mesin-mesin yang digunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.
D. OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasar-kan perkiraannya mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan diderita-nya atas barang-barang miliknya tersebut.
E. PROFESSIONAL FEES.
Penentuan besarnya Harga pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan berdasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.
F. DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Proyek Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentu-kan tersendiri.
G. THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak pekerjaan antara Pemilik dengan Kontraktor.
Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh “Tertanggung”.
A. CONTRACT WORK.
Harga pertanggungan disini adalah Nilai Karya Permanen (karya yang diperjanji-kan) termasuk pula harga bangunan sementara, bahan-bahan bangunan dll. yang biasanya di tuangkan dalam perjanjian kerja yang disebut “Contract Price”. Disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Contract Price, (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).
B. CONSTRUCTIONAL PLANT and EQUIPMENT (C.P.E.).
Penggunaan alat atau perlengkapan lain untuk pembangunan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya peralatan / perlengkapan yang di gunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.
C. CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
Sama halnya dengan CPE, dimana kebutuhan atas mesin-mesin untuk pelaksa-naan proyek pembangunan tersebut selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya mesin-mesin yang digunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.
D. OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasar-kan perkiraannya mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan diderita-nya atas barang-barang miliknya tersebut.
E. PROFESSIONAL FEES.
Penentuan besarnya Harga pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan berdasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.
F. DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Proyek Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentu-kan tersendiri.
G. THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak pekerjaan antara Pemilik dengan Kontraktor.
Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh “Tertanggung”.
info Harga Pertanggungan Contractor Allrisk C.A.R dan penawaran
SEGERA..
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
