Contractors All Risk Insurance
Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Asuransi Kontraktor Allrisk
![]() |
| Asuransi Kontraktor Allrisk |
Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor's All Risk), CAR merupakan salah satu jenis engineering insurance yang menjamin
kerugian finansial karena kerusakan fisik yang bersifat tiba-tiba dan
tidak terduga atas pekerjaan konstruksi dan semua peralatan selama
jangka waktu pekerjaan konstruksi, termasuk jangka waktu
pemeliharaan. Dijamin pula kerugian pihak ketiga yang timbul, baik atas
kerusakan harta benda maupun kecelakaan diri.
Pengertian “All Risk” pada Asuransi Kontraktor Allrisk, tidak berarti semua jenis resiko proyek akan dijamin, karena luas jaminan dari resiko-resiko tersebut dapat dibatasi atau diperluas dengan penerapan klausa tambahan (endorsement).
Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor All Risks / CAR) memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.
Periode pengcoveran Asuransi Kontraktor Allrisk dimulai sejak bahan-bahan material telah diturunkan (unloaded) atau berada dilokasi proyek dan berkelanjutan sampai pekerjaan secara keseluruhan selesai dan diserahterimakan kepada prinsipal atau digunakan (put into service). Apabila terdapat perluasan periode jaminan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Semua kerugian dijamin (all risk) ini, antara lain adalah kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh gempa bumi, tanah longsor, pencurian/perampokan, sambaran petir, hujan badai, banjir, kebakaran, sabotase, peledakan, atau kesalahan-kesalahan di luar kemampuan manusia. Namun terdapat juga pengecualian, antara lain, kerugian akibat resiko perang, reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif, atau akibat kesengajaan.
Pengertian “All Risk” pada Asuransi Kontraktor Allrisk, tidak berarti semua jenis resiko proyek akan dijamin, karena luas jaminan dari resiko-resiko tersebut dapat dibatasi atau diperluas dengan penerapan klausa tambahan (endorsement).
Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor All Risks / CAR) memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.
Periode pengcoveran Asuransi Kontraktor Allrisk dimulai sejak bahan-bahan material telah diturunkan (unloaded) atau berada dilokasi proyek dan berkelanjutan sampai pekerjaan secara keseluruhan selesai dan diserahterimakan kepada prinsipal atau digunakan (put into service). Apabila terdapat perluasan periode jaminan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Semua kerugian dijamin (all risk) ini, antara lain adalah kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh gempa bumi, tanah longsor, pencurian/perampokan, sambaran petir, hujan badai, banjir, kebakaran, sabotase, peledakan, atau kesalahan-kesalahan di luar kemampuan manusia. Namun terdapat juga pengecualian, antara lain, kerugian akibat resiko perang, reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif, atau akibat kesengajaan.
Contractor’s All Risk
![]() |
| Contractor’s All Risk |
Contractor’s All Risk sangat dibutuhkan karena pelaksanaan proyek konstruksi tidak terlepas dari risiko-risiko dalam setiap proses pekerjaannya, karena merupakan salah satu kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Risiko pada proyek konstruksi dapat mengakibatkan kerusakan pada fisik konstruksi dan kerugian pada pihak-pihak yang terlibat didalamnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa risiko yang dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi, misalnya, kecelakaan manusia (jiwa), kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan, seperti terjadi pemogokan buruh atau kekurangan bahan material baja pada jangka waktu pelaksanaan proyek, dan berbagai resiko lainnya.
Contractor’s All Risk sebagai bagian manajemen risiko. Risiko sebagai faktor pemicu kerusakan dan kerugian tersebut perlu mendapat suatu penanganan agar dampaknya tidak terlalu merugikan bahkan sedapat mungkin harus mengembalikan keadaan kerugian tersebut kepada kondisi fisik dan finansial seperti keadaan semula.
Salah satu cara penanganan risiko proyek konstruksi adalah dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi berupa Asuransi Contractor’s All Risk (CAR). Asuransi CAR (Contractor's All Risk) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis.
Lahirnya CAR (Contractor All Risk) Insurance bertujuan untuk menawarkan perlindungan yang menyeluruh terhadap segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan maupun mesin-mesin dan atau peralatan-peralatan proyek yang dipakai. Disamping itu, asuransi ini juga dapat diperluas terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Contractor’s All Risk sebagai bagian manajemen risiko. Risiko sebagai faktor pemicu kerusakan dan kerugian tersebut perlu mendapat suatu penanganan agar dampaknya tidak terlalu merugikan bahkan sedapat mungkin harus mengembalikan keadaan kerugian tersebut kepada kondisi fisik dan finansial seperti keadaan semula.
Salah satu cara penanganan risiko proyek konstruksi adalah dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi berupa Asuransi Contractor’s All Risk (CAR). Asuransi CAR (Contractor's All Risk) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis.
Lahirnya CAR (Contractor All Risk) Insurance bertujuan untuk menawarkan perlindungan yang menyeluruh terhadap segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan maupun mesin-mesin dan atau peralatan-peralatan proyek yang dipakai. Disamping itu, asuransi ini juga dapat diperluas terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
info lanjut tentang Contractor’s All Risk dan penawaran
#contractorallrisk#asuransicontractorallrisk
#contractorallriskinsurance
#contractorinsurance
Contractors' All Risks (CAR) Insurance
![]() |
| Contractors' All Risks (CAR) Insurance |
Contractors' all risks (CAR) insurance is a non-standard insurance policy that provides coverage for property damage and third-party injury or damage claims, the two primary types of risks on construction projects. Damage to property can include improper construction of structures, damage that happens during a renovation, and damage to temporary work erected on-site.
Third parties including subcontractors may also become injured while working at the construction site. CAR insurance not only covers those associated risks but also bridges these two types of risks into a common policy designed to cover the gap between exclusions that would otherwise exist if using separate policies.SUBJECT MATTERS INSURED
Third parties including subcontractors may also become injured while working at the construction site. CAR insurance not only covers those associated risks but also bridges these two types of risks into a common policy designed to cover the gap between exclusions that would otherwise exist if using separate policies.SUBJECT MATTERS INSURED
- Contract Works: all kinds of civil engineering works such as construction of buildings, road, railway, substructures of bridge, tunnel, dam, floodgate, quay, dock, airport or underground plaza, water tanks, sewage treatment plans, flyovers, and airports.
- Construction Plant and Equipment.
- Construction Machinery.
- Expenses incurred for the clearance of debris following a loss.
- Legal liability arising out of property damage or bodily injury suffered by third parties and occurring in connection with the erection work on or near the erection site
CAR insurance may be concluded by:
- The Principal.
- The contractors engaged in a project, including all subcontractors.
The goal of a CAR insurance policy is to ensure all parties are covered on a project, regardless of the type of damage to the property or who caused the damage. Insurers who underwrite this type of policy lose the right to subrogation, meaning that if it pays out funds to one party in the contract, it cannot seek to recover those funds from another party in the contract.
info &inquiry
087839872358
#contractorallrisk
#asuransicontractorallrisk
#contractorallriskinsurance
#contractorinsurance
#contractorallrisk
#asuransicontractorallrisk
#contractorallriskinsurance
#contractorinsurance
Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
![]() |
| Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) |
Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
- Pelabuhan Laut dan Udara
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.
Risiko - risiko yang Dijamin Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
- Risiko Bencana Alam (Act of God)
- Kebakaran
- Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
- Peledakan
- Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
- Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
- Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
- Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
- Professional Fees
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut:
- Masa persiapan pembangunan,
- Masa Konstruksi/Instalasi,
- Masa Testing,
- Masa Commissioning,
- Masa Perawatan atau Maintenance
Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.
- Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
- Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
- Kontraktor Utama
- Project Plan, Schedule Pekerjaan
- Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Lamanya waktu pembangunan proyek.
- Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
- Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
- Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).
info Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) dan penawaran
#contractorallrisk
#asuransicontractorallrisk
#asuransikonstruksi
#contractorinsurance
![]() |
| Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas |
Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.
Objek Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
Meliputi pekerjaan-pekerjaan pembangunan antara lain:
- Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain
- Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractor All Risks antara lain:
- Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
- Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
- Sub-kontraktor dari proyek pembangunan
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan ini dibagi 2 yaitu:
Asuransi Proyek Contractor's All Risk
![]() |
| Asuransi Proyek Contractor's Alll Risk |
Kedua asuransi tersebut, Asuransi Proyek Contractor's All Risk dan erection allrisk mengacu pada wording standar yaitu Munich re
wording.
Perbedaan jaminan antara Contractor's Alll Risk (CAR)
dan Erection All Risk (EAR)
- Contractor's Alll Risk (CAR) merupakan asuransi proyek yang mejamin atas risiko proyek pembangunan. Beberapa contoh proyek-proyek CAR adalah proyek pembangunan gedung, proyek pembangunan jembatan, proyek pekerjaan jalan, proyek pembangunan bendungan, dll.
- Erection All Risk (EAR) menjamin atas risiko proyek pemasangan mesin-mesin. Proyek EAR adalah proyek pembangunan pabrik, proyek pembangunan PLTU, proyek pemasangan kabel Fibre Optic (FO).
Jaminan Asuransi Proyek Asuransi Proyek Contractor's All Risk dan erection allrisk, terbagi dalam 2
section yaitu,
- Section I Material Damage
- Section II Third Party Liability.
Kedua section ini merupakan jaminan standar yang ada dalam
asuransi proyek. Atas jaminan standar dapat pula ditambahkan jaminan
perluasan dengan cara melekatkan endorsement/klausula. Dari kedua
jaminan standar ini jaminan utama adalah jaminan section I Material
Damage, sedangkan jaminan section II sifatnya melengkapi dan besaranya
terbatas kisarannya tidak lebih dari 10% besaran section I nya.
Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
![]() |
| Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR |
Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR syaratnya, Dokumen :
1. FAA (kami lampirkan, mohon diisi)
2. Surat Perintah Kerja (SPK) ke Kontraktor
3. Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Laporan Penyelidikan Tanah (Soil Report)
5. Copy NPWP
6. Time Schedule
7. Foto Survey
8. Data Kontraktor dan Sub Kontraktor yang menangani proyek tersebut
9. RAB
10. Denah / Layout
info Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR dan penawaran asuransi Construction AllRisk - CAR








