Asuransi Kontraktor Allrisk
Asuransi Kontraktor Allrisk
Asuransi Kontraktor Allrisk
 
Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor's All Risk), CAR merupakan salah satu jenis engineering insurance yang menjamin kerugian finansial karena kerusakan fisik yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga atas pekerjaan konstruksi dan semua peralatan  selama jangka waktu pekerjaan konstruksi, termasuk jangka waktu pemeliharaan. Dijamin pula kerugian pihak ketiga yang timbul, baik atas kerusakan harta benda maupun kecelakaan diri.

Pengertian “All Risk” pada
Asuransi Kontraktor Allrisk, tidak berarti semua jenis resiko proyek akan dijamin, karena luas jaminan dari resiko-resiko tersebut dapat dibatasi atau diperluas dengan penerapan klausa tambahan (endorsement).

Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor All Risks / CAR) memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.

Periode pengcoveran
Asuransi Kontraktor Allrisk dimulai sejak bahan-bahan material telah diturunkan (unloaded) atau berada dilokasi proyek dan berkelanjutan sampai pekerjaan secara keseluruhan selesai dan diserahterimakan kepada prinsipal atau digunakan (put into service). Apabila terdapat perluasan periode jaminan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Semua kerugian dijamin (all risk) ini, antara lain adalah kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh gempa bumi, tanah longsor, pencurian/perampokan, sambaran petir, hujan badai, banjir, kebakaran, sabotase, peledakan, atau kesalahan-kesalahan di luar kemampuan manusia. Namun terdapat juga pengecualian, antara lain, kerugian akibat resiko perang, reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif, atau akibat kesengajaan.
 

info lanjut Asuransi Kontraktor Allrisk dan penawaran


#asuransikontraktorallrisk
#asuransikonstruksi
#kontraktorallrisk


Contractor’s All Risk

Contractor’s All Risk
Contractor’s All Risk

Contractor’s All Risk sangat dibutuhkan karena pelaksanaan proyek konstruksi tidak terlepas dari risiko-risiko dalam setiap proses pekerjaannya, karena merupakan salah satu kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Risiko pada proyek konstruksi dapat mengakibatkan kerusakan pada fisik konstruksi dan kerugian pada pihak-pihak yang terlibat didalamnya baik secara langsung  maupun  tidak  langsung. Beberapa risiko yang dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi, misalnya, kecelakaan manusia (jiwa), kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan, seperti terjadi pemogokan buruh atau kekurangan bahan material baja pada jangka waktu pelaksanaan proyek, dan berbagai resiko lainnya.

Contractor’s All Risk sebagai bagian manajemen risiko. Risiko  sebagai  faktor  pemicu  kerusakan  dan kerugian  tersebut perlu mendapat  suatu  penanganan  agar  dampaknya  tidak terlalu merugikan  bahkan  sedapat  mungkin  harus  mengembalikan  keadaan  kerugian tersebut kepada kondisi fisik dan finansial seperti keadaan semula.

Salah  satu  cara  penanganan  risiko  proyek  konstruksi adalah  dengan  cara mengalihkan  risiko  kepada  pihak  ketiga yaitu perusahaan  asuransi  berupa  Asuransi Contractor’s  All  Risk  (CAR). Asuransi CAR (Contractor's All Risk) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis.

Lahirnya CAR (Contractor All Risk) Insurance bertujuan untuk menawarkan perlindungan yang menyeluruh terhadap segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan maupun mesin-mesin dan atau peralatan-peralatan proyek yang dipakai. Disamping itu, asuransi ini juga dapat diperluas terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.




info lanjut tentang Contractor’s All Risk dan penawaran
#contractorallrisk
#asuransicontractorallrisk
#contractorallriskinsurance
#contractorinsurance


Contractors' All Risks (CAR) Insurance
Contractors' All Risks (CAR) Insurance
Contractors' All Risks (CAR) Insurance
Contractors' all risks (CAR) insurance is a non-standard insurance policy that provides coverage for property damage and third-party injury or damage claims, the two primary types of risks on construction projects. Damage to property can include improper construction of structures, damage that happens during a renovation, and damage to temporary work erected on-site.

Third parties including subcontractors may also become injured while working at the construction site. CAR insurance not only covers those associated risks but also bridges these two types of risks into a common policy designed to cover the gap between exclusions that would otherwise exist if using separate policies.
SUBJECT MATTERS INSURED
  1. Contract Works: all kinds of civil engineering works such as construction of buildings, road, railway, substructures of bridge, tunnel, dam, floodgate, quay, dock, airport or underground plaza, water tanks, sewage treatment plans, flyovers, and airports. 
  2. Construction Plant and Equipment.
  3. Construction Machinery.
  4. Expenses incurred for the clearance of debris following a loss.
  5. Legal liability arising out of property damage or bodily injury suffered by third parties and occurring in connection with the erection work on or near the erection site
CAR insurance may be concluded by:
  1. The Principal.
  2. The contractors engaged in a project, including all subcontractors.
The goal of a CAR insurance policy is to ensure all parties are covered on a project, regardless of the type of damage to the property or who caused the damage. Insurers who underwrite this type of policy lose the right to subrogation, meaning that if it pays out funds to one party in the contract, it cannot seek to recover those funds from another party in the contract.



info &inquiry
087839872358

#contractorallrisk
#asuransicontractorallrisk
#contractorallriskinsurance
#contractorinsurance



Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Asuransi Konstruksi (Construction All Risk), Objek Pertanggungannya meliputi:
Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti:
  • Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
  • Pelabuhan Laut dan Udara
Tertanggung Asuransi Konstruksi (Construction All Risk):
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.
 
Risiko - risiko yang Dijamin Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
  • Risiko Bencana Alam (Act of God)
  • Kebakaran
  • Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
  • Peledakan
  • Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
Polis Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) Dapat Diperluas Dengan:
  • Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
  • Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
  • Professional Fees
Periode Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut:
  • Masa persiapan pembangunan,
  • Masa Konstruksi/Instalasi,
  • Masa Testing,
  • Masa Commissioning,
  • Masa Perawatan atau Maintenance
    Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.
Data atau Informasi yang Diperlukan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
  • Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
  • Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
  • Kontraktor Utama
  • Project Plan, Schedule Pekerjaan
  • Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek
Rate atau Suku Premi Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
  • Lamanya waktu pembangunan proyek.
  • Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
  • Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
  • Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca). 


info Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) dan penawaran

#contractorallrisk
#asuransicontractorallrisk
#asuransikonstruksi
#contractorinsurance


Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.

Objek Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
Meliputi pekerjaan-pekerjaan pembangunan antara lain:

  1. Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain
  2. Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain
Yang dapat mengasuransikan
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractor All Risks antara lain:
  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
  3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan
Resiko yang dijamin Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis

Jaminan ini dibagi 2 yaitu:


Asuransi Proyek Contractor's All Risk
Asuransi Proyek Contractor's All Risk
Asuransi Proyek Contractor's Alll Risk
Asuransi Proyek Contractor's All Risk merupakan salah satu asuransi proyek yang anda perlukan ketika anda mempunyai atau mengerjakan sebuah proyek. Asuransi proyek lainnya Erection All Risk. Perlu ditegaskan bahwa jaminan pekerjaan proyek yang berlaku atas kedua asuransi proyek dimaksud digunakan untuk meng-cover jaminan pekerjaan proyek  onshore. 
 
Kedua asuransi tersebut, Asuransi Proyek Contractor's All Risk dan erection allrisk  mengacu pada wording standar yaitu Munich re wording

Perbedaan jaminan antara Contractor's Alll Risk  (CAR) dan Erection All Risk (EAR)
  • Contractor's Alll Risk  (CAR) merupakan asuransi proyek yang mejamin atas risiko proyek pembangunan. Beberapa contoh proyek-proyek CAR adalah proyek pembangunan gedung, proyek pembangunan jembatan, proyek pekerjaan jalan, proyek pembangunan bendungan, dll.
  • Erection All Risk (EAR) menjamin atas risiko proyek pemasangan mesin-mesin.  Proyek EAR adalah proyek pembangunan pabrik, proyek pembangunan PLTU, proyek pemasangan kabel  Fibre Optic (FO).

Jaminan Asuransi Proyek Asuransi Proyek Contractor's All Risk dan erection allrisk, terbagi dalam 2 section yaitu,
  • Section I Material Damage 
  • Section II Third Party Liability. 
Kedua section ini merupakan jaminan standar yang ada dalam asuransi proyek. Atas jaminan standar dapat pula ditambahkan jaminan perluasan dengan cara melekatkan endorsement/klausula. Dari kedua jaminan standar ini jaminan utama adalah jaminan section I Material Damage, sedangkan jaminan section II sifatnya melengkapi dan besaranya terbatas kisarannya tidak lebih dari 10% besaran section I nya.


Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR

Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR syaratnya, Dokumen :

1. FAA (kami lampirkan, mohon diisi)
2. Surat Perintah Kerja (SPK) ke Kontraktor
3. Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Laporan Penyelidikan Tanah (Soil Report)
5. Copy NPWP
6. Time Schedule
7. Foto Survey
8. Data Kontraktor dan Sub Kontraktor yang menangani proyek tersebut
9. RAB
10. Denah / Layout



info Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR dan penawaran asuransi Construction AllRisk - CAR