Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Contractor's All Risk (CAR) Batang
Contractor
All Risks Insurance (C.A.R.) adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan
yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan dalam
pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan (Konstruksi) baik Tehnik Sipil
Basah maupun Tehnik Sipil Kering, sebagai akibat dari seluruh risiko
kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian polis (All Risks).
Asuransi Contractor All Risks Insurance (C.A.R.) memberikan:
Asuransi ini dapat menjamin semua proyek bangunan dan pekerjaan sipil, seperti:
Tertanggung
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah:
Yang dipertanggungkan dapat berupa:
![]() |
| Contractor's All Risk (CAR) Batang |
Asuransi Contractor All Risks Insurance (C.A.R.) memberikan:
- Bagian I Kerusakan Material. Ganti rugi kepada Tertanggung jika barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, menderita kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Pengecualian Khusus
- Bagian II Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga. Ganti rugi kepada Tertanggung jika secara hukum bertanggung jawab terhadap cedera badan (sakit) dan atau kerugian atau kerusakan harta benda pihak ketiga karena kecelakaan yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan objek yang dipertanggungkan pada Bagian I
Asuransi ini dapat menjamin semua proyek bangunan dan pekerjaan sipil, seperti:
- Rumah, kantor, rumah sakit, sekolah dan bioskop
- Pabrik, power plant
- Jalan dan lain-lain
Tertanggung
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah:
- Prinsipal
- Perusahaan kontraktor (termasuk semua sub-kontraktor) yang terlibat dalam proyek
- Pemberi kredit atau kreditur, misalnya Bank
Yang dipertanggungkan dapat berupa:
- Nilai kontrak
- Material atau barang yang disediakan oleh prinsipal
- Peralatan dan perlengkapan konstruksi
- Mesin konstruksi
- Pembersihan puing
- Tanggung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Proyek Konstruksi Anda,
segera hubungi kami
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962
