Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Contractor's All Risk (CAR) Lampung
![]() |
| Contractor's All Risk (CAR) Lampung |
- Tehnik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga, Mercusuar, Dam, dll.
- Tehnik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan, Rumah sakit dll.
Penutupan asuransi konstruksi dapat dilakukan oleh:
- Prinsipal atau pemilik proyek.
- Kontraktor utama termasuk semua sub-kontraktor yang berhubungan dengan proyek tersebut.
Yang dipertanggungkan,
- Kontrak Pekerjaan: semua jenis pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembangunan gedung, jalan, jalan kereta api, struktur dari jembatan, terowongan, bendungan, pintu air, pelabuhan, galangan kapal, airport atau plaza bawah tanah.
- Perencanaan konstruksi dan perlengkapannya.
- Mesin-mesin konstruksi.
- Biaya-biaya yang timbul untuk pembersihan puing-puing karena suatu kecelakaan.
- Tanggung jawab hukum yang timbul atas kerusakan harta benda atau cedera badan pihak ketiga dan terjadi berkaitan dengan proses pekerjaan pemasangan, di dalam ataupun di sekitar area pemasangan.
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Proyek Konstruksi Anda,
segera hubungi kami
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863
