Contractor's All Risk (CAR) Syariah
Contractor's All Risk (CAR) Syariah
Contractor's All Risk (CAR) Syariah
Contractor's All Risk (CAR) Syariah, Objek Pertanggungannya meliputi semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :
  • Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
  • Pelabuhan Laut dan Udara
Contractor's All Risk (CAR) Syariah merupakan asuransi Contractor's All Risk (CAR) dengan pertanggungan secara Syariah. Fiturnya sama dengan asuransi Contractor's All Risk (CAR) dengan perbedaan di akad dan sistem pertanggungannya.

Contractor's All Risk (CAR) Syariah, karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
  • Risiko Bencana Alam (Act of God)
  • Kebakaran
  • Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
  • Peledakan
  • Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
Yang dapat menjadi tertanggung Contractor's All Risk (CAR) Syariah adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.


info dan penawaran Contractor's All Risk (CAR) Syariah
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
 WhatsApp 08562863