Contractor’s All Risk

Contractor’s All Risk
Contractor’s All Risk

Contractor’s All Risk sangat dibutuhkan karena pelaksanaan proyek konstruksi tidak terlepas dari risiko-risiko dalam setiap proses pekerjaannya, karena merupakan salah satu kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Risiko pada proyek konstruksi dapat mengakibatkan kerusakan pada fisik konstruksi dan kerugian pada pihak-pihak yang terlibat didalamnya baik secara langsung  maupun  tidak  langsung. Beberapa risiko yang dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi, misalnya, kecelakaan manusia (jiwa), kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan, seperti terjadi pemogokan buruh atau kekurangan bahan material baja pada jangka waktu pelaksanaan proyek, dan berbagai resiko lainnya.

Contractor’s All Risk sebagai bagian manajemen risiko. Risiko  sebagai  faktor  pemicu  kerusakan  dan kerugian  tersebut perlu mendapat  suatu  penanganan  agar  dampaknya  tidak terlalu merugikan  bahkan  sedapat  mungkin  harus  mengembalikan  keadaan  kerugian tersebut kepada kondisi fisik dan finansial seperti keadaan semula.

Salah  satu  cara  penanganan  risiko  proyek  konstruksi adalah  dengan  cara mengalihkan  risiko  kepada  pihak  ketiga yaitu perusahaan  asuransi  berupa  Asuransi Contractor’s  All  Risk  (CAR). Asuransi CAR (Contractor's All Risk) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis.

Lahirnya CAR (Contractor All Risk) Insurance bertujuan untuk menawarkan perlindungan yang menyeluruh terhadap segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan maupun mesin-mesin dan atau peralatan-peralatan proyek yang dipakai. Disamping itu, asuransi ini juga dapat diperluas terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.




info lanjut tentang Contractor’s All Risk dan penawaran
#contractorallrisk
#asuransicontractorallrisk
#contractorallriskinsurance
#contractorinsurance