Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Asuransi Kontraktor Allrisk
![]() |
| Asuransi Kontraktor Allrisk |
Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor's All Risk), CAR merupakan salah satu jenis engineering insurance yang menjamin
kerugian finansial karena kerusakan fisik yang bersifat tiba-tiba dan
tidak terduga atas pekerjaan konstruksi dan semua peralatan selama
jangka waktu pekerjaan konstruksi, termasuk jangka waktu
pemeliharaan. Dijamin pula kerugian pihak ketiga yang timbul, baik atas
kerusakan harta benda maupun kecelakaan diri.
Pengertian “All Risk” pada Asuransi Kontraktor Allrisk, tidak berarti semua jenis resiko proyek akan dijamin, karena luas jaminan dari resiko-resiko tersebut dapat dibatasi atau diperluas dengan penerapan klausa tambahan (endorsement).
Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor All Risks / CAR) memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.
Periode pengcoveran Asuransi Kontraktor Allrisk dimulai sejak bahan-bahan material telah diturunkan (unloaded) atau berada dilokasi proyek dan berkelanjutan sampai pekerjaan secara keseluruhan selesai dan diserahterimakan kepada prinsipal atau digunakan (put into service). Apabila terdapat perluasan periode jaminan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Semua kerugian dijamin (all risk) ini, antara lain adalah kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh gempa bumi, tanah longsor, pencurian/perampokan, sambaran petir, hujan badai, banjir, kebakaran, sabotase, peledakan, atau kesalahan-kesalahan di luar kemampuan manusia. Namun terdapat juga pengecualian, antara lain, kerugian akibat resiko perang, reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif, atau akibat kesengajaan.
Pengertian “All Risk” pada Asuransi Kontraktor Allrisk, tidak berarti semua jenis resiko proyek akan dijamin, karena luas jaminan dari resiko-resiko tersebut dapat dibatasi atau diperluas dengan penerapan klausa tambahan (endorsement).
Asuransi Kontraktor Allrisk (Contractor All Risks / CAR) memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.
Periode pengcoveran Asuransi Kontraktor Allrisk dimulai sejak bahan-bahan material telah diturunkan (unloaded) atau berada dilokasi proyek dan berkelanjutan sampai pekerjaan secara keseluruhan selesai dan diserahterimakan kepada prinsipal atau digunakan (put into service). Apabila terdapat perluasan periode jaminan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Semua kerugian dijamin (all risk) ini, antara lain adalah kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh gempa bumi, tanah longsor, pencurian/perampokan, sambaran petir, hujan badai, banjir, kebakaran, sabotase, peledakan, atau kesalahan-kesalahan di luar kemampuan manusia. Namun terdapat juga pengecualian, antara lain, kerugian akibat resiko perang, reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif, atau akibat kesengajaan.
info lanjut Asuransi Kontraktor Allrisk dan penawaran

