Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Asuransi Proyek Contractor's All Risk
![]() |
| Asuransi Proyek Contractor's Alll Risk |
Kedua asuransi tersebut, Asuransi Proyek Contractor's All Risk dan erection allrisk mengacu pada wording standar yaitu Munich re
wording.
Perbedaan jaminan antara Contractor's Alll Risk (CAR)
dan Erection All Risk (EAR)
- Contractor's Alll Risk (CAR) merupakan asuransi proyek yang mejamin atas risiko proyek pembangunan. Beberapa contoh proyek-proyek CAR adalah proyek pembangunan gedung, proyek pembangunan jembatan, proyek pekerjaan jalan, proyek pembangunan bendungan, dll.
- Erection All Risk (EAR) menjamin atas risiko proyek pemasangan mesin-mesin. Proyek EAR adalah proyek pembangunan pabrik, proyek pembangunan PLTU, proyek pemasangan kabel Fibre Optic (FO).
Jaminan Asuransi Proyek Asuransi Proyek Contractor's All Risk dan erection allrisk, terbagi dalam 2
section yaitu,
- Section I Material Damage
- Section II Third Party Liability.
Kedua section ini merupakan jaminan standar yang ada dalam
asuransi proyek. Atas jaminan standar dapat pula ditambahkan jaminan
perluasan dengan cara melekatkan endorsement/klausula. Dari kedua
jaminan standar ini jaminan utama adalah jaminan section I Material
Damage, sedangkan jaminan section II sifatnya melengkapi dan besaranya
terbatas kisarannya tidak lebih dari 10% besaran section I nya.
Bila Anda mengiginkan Asuransi Proyek Contractor's All Risk
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
