Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
![]() |
| Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas |
Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.
Objek Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
Meliputi pekerjaan-pekerjaan pembangunan antara lain:
- Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain
- Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractor All Risks antara lain:
- Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
- Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
- Sub-kontraktor dari proyek pembangunan
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan ini dibagi 2 yaitu:
- Section I (Material Damage). Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, Bencana alam (Act of Gods) seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas objek pertanggungan.
- Section II (Third Party Liability). Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:
- a. Kerusakan Barang (material damage) milik pihak ketiga
- b. Luka badan (bodily injury) pihak ketiga
Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi CAR:
- Nama dan Alamat Pemilik (Principal)
- Nama dan Almat Kontraktor/Sub Kontraktor
- Jenis Pekerjaan
- Jangka waktu pembangunan
- Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance)
- Jumlah pertanggungan yang diperinci
- Jadwal waktu pelaksanaan proyek
- Lokasi proyek
- Lay-out
Bila Anda mengiginkan Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
SEGERA..
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
