Jaminan / Coverage  Contractor's All Risk (CAR)
Jaminan / Coverage  Contractor's All Risk (CAR)
Jaminan / Coverage  Contractor's All Risk (CAR)
Jaminan / Coverage  Contractor's All Risk (CAR) 
 
Bagian I – Kerusakan Material 
Menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara memerlukan perbaikan atau penggantian  :
  • Kebakaran (Fire)
  • Badai (Storm)
  • Angin ribut (Temest)
  • Banjir (Flood)
  • Kerusakan akibat air (Water Damage)
  • Tanah turun Subsidence
  • Tanah Longsor (Landslip)
  • Roboh (Collapse)
  • Gempa Bumi (Earthquake) dan
  • Bahaya-bahaya lain yang tidak dikecualikan
  • Akibat dari kesalahan design (Designer Risk Clause (MR 115)
  • Termasuk Testing & Commisioning Max 4 minggu ditambah 12 bulan masa pemeliharaan.
Bagian II –  Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Menjamin :
  • Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal atau tidak)
  • Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga


info lanjut Jaminan / Coverage  Contractor's All Risk (CAR) terhadap Proyek Konstruksi Anda,
segera hubungi kami
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
 WhatsApp 08562863