Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
![]() |
| Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR) |
Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
Bagian I – Kerusakan Material
Menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara memerlukan perbaikan atau penggantian :
- Kebakaran (Fire)
- Badai (Storm)
- Angin ribut (Temest)
- Banjir (Flood)
- Kerusakan akibat air (Water Damage)
- Tanah turun Subsidence
- Tanah Longsor (Landslip)
- Roboh (Collapse)
- Gempa Bumi (Earthquake) dan
- Bahaya-bahaya lain yang tidak dikecualikan
- Akibat dari kesalahan design (Designer Risk Clause (MR 115)
- Termasuk Testing & Commisioning Max 4 minggu ditambah 12 bulan masa pemeliharaan.
Bagian II – Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Menjamin :
Menjamin :
- Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal atau tidak)
- Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
info lanjut Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR) terhadap Proyek Konstruksi Anda,
segera hubungi kami
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863
