Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Asuransi Konstruksi
![]() |
| Asuransi Konstruksi |
Asuransi Konstruksi adalah asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan teknik Sipil baik itu teknik sipil basah maupun teknik sipil kering, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecuali-kan dalam pengecualian polis.
- Teknik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga, Mercusuar, Dam, dll.
- Teknik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan, Rumah sakit dll.
Tertanggung Asuransi Konstruksi
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :
- Pemilik/Principal/Employer. Seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut, sering disebut MAIN CONTRACTOR.
- Arsitek/Konsultant. Seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut.
- Kontraktor. Seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
- Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
- Keterlambatan penyelesaian pembangunan
- Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
- Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
- Sub-kontraktor. Seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani. Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll.
- Lembaga Keuangan. Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
info lanjut dan penawaran Asuransi Konstruksi
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
