Asuransi Konstruksi
Asuransi Konstruksi
Asuransi Konstruksi
 Asuransi Konstruksi adalah asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan teknik Sipil baik itu teknik sipil basah maupun teknik sipil kering, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecuali-kan dalam pengecualian polis.
  • Teknik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga,  Mercusuar, Dam, dll.
  • Teknik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan,  Rumah sakit dll.
Tertanggung Asuransi Konstruksi
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :
  • Pemilik/Principal/Employer. Seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut, sering disebut MAIN CONTRACTOR.
  • Arsitek/Konsultant. Seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut.
  • Kontraktor. Seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
    • Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
    • Keterlambatan penyelesaian pembangunan
    • Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
    • Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
     
  • Sub-kontraktor. Seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani.  Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll.
  • Lembaga Keuangan. Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.





info lanjut dan penawaran Asuransi Konstruksi
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962