Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
Perluasan Contractor’s All Risks (CAR) dengan persetujuan Penanggung dan tambahan premi, bisa diperluas dengan jaminan tambahan :

Strike, Riot and Civil Commotion (S.R.C.C.).  
Jaminan pemogokan, kerusuhan dan huru-hara. Risiko ini dapat diperluas dengan adanya tambahan premi, dan dalam polis dilekatkan Endorsement No. 001.
 
Cross Liability.  
Jaminan tanggung jawab silang. Hal ini bisa terjadi apabila adanya Legal Libility. Hal ini merupakan perluasan jaminan pada section II, yang maksudnya :apabila polis ini mempunyai Tertanggung lebih dari satu, maka disepakati bahwa seolah-olah setiap Tertanggung telah mendapat polis Third Party Liability masing-masing.

Maintenance cover.  
Jaminan pemeliharaan. Maintenance Period adalah masa pemeliharaan/perawatan, dimana Kontraktor harus memperbaiki segala kekurangan-kekurangan atas pengerjaan pembangunan tersebut setelah masa pembangunan berakhir. Maintenance Cover terdapat 3 (tiga) macam. 
  • Visit Maintenance. Menjamin kerugian/kerusakan yang terjadi dalam masa perawatan/pemeli-haraan, sebagai akibat tindakan Kontraktor ketika ia datang untuk memeriksa/ menyelesaikan tugas yang belum diselesaikan dalam masa pembangunan proyek tersebut. Risiko ini baru dijamin apabila benar-benar adanya tindakan dari Kontraktor tersebut sehubungan dengan masa perawatan/pemeliharaan tersebut.
  • Limited Maintenance/Extended Maintenance. Selain menjamin semua risiko dalam Visit maintenance tersebut diatas, juga menja-min kerugian/kerusakan yang terjadi pada masa maintenance sedangkan penyebabnya terjadi atau timbul pada masa pembangunan dilaksanakan (Construction Period).
  • Full Guarantee. Selain menjamin semua risiko dalam Limited/Extended Maintenance tersebut diatas, juga menjamin kerugian/kerusakan yang terjadi pada masa maintenance sedangkan penyebabnya terjadi atau timbul sebelum masa pembangunan dilaksanakan (before Construction Period).
Masa perawatan ini biasanya ada batas waktunya yaitu pada saat masa pembangunan selesai sampai :
  • Batas waktu tertentu untuk perawatan/pemeliharaan atau
  • Bangunan/Karya Permanen tersebut telah diserahkan kepada pemilik (Owner), mana saja diantaranya yang lebih dahulu terjadi.
    Maintenance period ini berkisar antara 3 bulan s/d 12 bulan.
Manufacturer Liability.
Tanggung Gugat yang seharusnya dipikul oleh pihak Pembuat Barang (Manufacturer) dialihkan kepada Perusahaan Asuransi dengan adanya tambahan premi. dan hak tuntutan kepihak Manufacturer secara otomatis beralih pada Perusahaan Asuransi.

Overtime, Night work, Work on Public Holidays & Express Freight.
Biaya-biaya uang lembur, kerja malam dan kerja pada masa libur dan Biaya pengiriman cepat (express Freight) yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya keterlambatan karena suatu bahaya yang dijamin polis, dapat diperluas dalam polis ini dengan adanya tambahan premi.

Extra charges for Airfreight.
Atas adanya biaya tambahan untuk pengangkutan udara yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya keterlambatan karena suatu bahaya yang dijamin polis, dapat diperluas dalam polis ini dengan adanya tambahan premi dan pembebanan risiko sendiri.





info Perluasan Contractor’s All Risks (CAR) dan penawaran Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)

call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962