Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR) adalah Jangka waktu yang diperjanjikan antara Tertanggung
dengan Penanggung dalam hal menyangkut kegiatan-kegiatan pembangunan.
Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak barang-barang atau peralatan pekerjaan tiba dan dibongkar di lokasi proyek, kemudian pelaksanaan pekerjaan sampai dengan masa pembangunan, dilanjutkan dengan masa pemeliharaan dan berakhir setelah proyek selesai dan diserahterimakan kepada pemilik, dan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period).
Pada umumnya Maintenance period ini berkisar antara 3 bulan sampai dengan 12 bulan.
Lama pertanggungan mengacu kepada periode pekerjaan proyek, dasar adalah time schedule (kurva S). Periode proyek terbagi atas 2 fase,
- Construction Period (fase masa konstruksi) Jangka waktu yang dimulai sejak pembongkaran bahan-bahan material di lokasi dan berakhir pada saat pelaksanaan proyek pembangunan tersebut selesai.
- Maintenance Period (fase masa pemeliharaan). Masa pemeliharaan, terhitung mulai sejak pembangunan tersebut selesai dikerjakan sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau bangunan tersebut telah diserahkan dan dipergunakan oleh Pemilik (Owner) mana saja yang lebih dahulu terjadi.
Perluasan jaminan selama masa maintenance / pemeliharaan dapat diberikan sampai pada saat penyerahan terakhir dari pelaksana kepada pemilik proyek.
info Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR) dan penawaran asuransi Contractors’ All Risks (CAR)
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
