Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)

Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR) adalah Jangka waktu yang diperjanjikan antara Tertanggung dengan Penanggung dalam hal menyangkut kegiatan-kegiatan pembangunan. 
 
Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak barang-barang atau peralatan pekerjaan tiba dan dibongkar di lokasi proyek, kemudian pelaksanaan pekerjaan sampai dengan masa pembangunan, dilanjutkan dengan masa pemeliharaan dan berakhir setelah proyek selesai dan diserahterimakan kepada pemilik, dan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period).

Pada umumnya Maintenance period ini berkisar antara 3 bulan sampai dengan 12 bulan.
Lama pertanggungan mengacu kepada periode pekerjaan proyek, dasar adalah time schedule (kurva S). Periode proyek terbagi atas 2 fase, 
  • Construction Period (fase masa konstruksi) Jangka waktu yang dimulai sejak pembongkaran bahan-bahan material di lokasi dan berakhir pada saat pelaksanaan proyek pembangunan tersebut selesai.
  • Maintenance Period (fase masa pemeliharaan). Masa pemeliharaan, terhitung mulai sejak pembangunan tersebut selesai dikerjakan sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau bangunan tersebut telah diserahkan dan dipergunakan oleh Pemilik (Owner) mana saja yang lebih dahulu terjadi.
Peralihan fase ditandai dengan adanya penerbitan BAST (Berita Acara Serah Terima). Peralihan fase ini juga menandai perubahan jaminan dari semula jaminan sesuai polis yang diterbitkan berlaku pada masa konstruksi, kemudian akan berubah menjadi jaminan terbatas hanya untuk risiko pemeliharaan yang berlaku pada masa pemeliharaan.

Perluasan jaminan selama masa maintenance / pemeliharaan dapat diberikan sampai pada saat penyerahan terakhir dari pelaksana kepada pemilik proyek.



info Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR) dan penawaran asuransi Contractors’ All Risks (CAR)

call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962