Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
![]() |
| Tertanggung Contractor's All Risk (CAR) |
Tertanggung Contractor's All Risk (CAR) adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :
- Seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR. Pemilik ini dapat dijadikan Tertanggung karena mungkin saja selama masa pembangunan tersebut, semua tanggung jawab menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, atau secara bersama-sama dengan Kontraktor.
Arsitek/Konsultan,
- Seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut. Arsitek/Konsultant ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pembangunan tersebut, misalnya ia harus bertang-gung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian/ kealpaan yang dilakukan olehnya).
Kontraktor,
- Seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
- Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
- Keterlambatan penyelesaian pembangunan
- Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
- Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
Sub Kontraktor,
- Seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani. Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll. Sub-kontraktor ini dapat menjadi Tertanggung dikarenakan ia mempunyai kepentingan atas pekerjaan yang ia kerjakan, dimana ia harus bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan/kegagalan atas pekerjaan tersebut.
Lembaga Keuangan,
- Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan. Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.
Dalam polis C.A.R., yang menjadi Tertanggung Contractor's All Risk (CAR) dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
misal : Nama Pemilik qq. Arsitek/Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.
info Tertanggung Contractor's All Risk (CAR) dan penawaran Contractor's All Risk (CAR)
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863
