Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
Pengecualian Asuransi Contractor All Risks di dalam standard polis Contractor All Risks, terdiri dari 3 bagian,

A. Pengecualian Umum (General Exclusion).
Pengecualian ini berlaku secara umum, jadi artinya pengecualian ini berlaku baik untuk Section I : Material Damage maupun untuk Section II : Third Party Liability
1. Akibat langsung maupun tidak langsung adanya :  
  • Perang, invasi musuh, Revolusi, serangan musuh.
  • Mutiny, Riot, Strike, Civil Commotion
  • Confiscation, Nationalization.
  • Kerusakan yang diakibatkan leh Lawfully constituted authority.
  • Reaksi Nuclear, Radioactive contamination.
2. Kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung.
3. Penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya.

 
B. Pengecualian Section I : Material Damage.
  • Consequential Loss. Konsekwensi dari Kerugian/kerusakan sebagai akibat dari kegagalan proyek pembangunan konstruksi.
  • Advance or Delayed Profit. Dalam suatu proyek pembangunan gedung yang seharusnya sudah selesai dan bisa beroperasi, karena belum selesai maka tidak memperoleh keuntungan.
  • Additional & Prolonged Interest Charges & Loss of Use of Capital. Untuk bangunan-bangunan akan diperjualkan atau yang telah dijual sebelum proyek pembangunan dimulai, tetapi proyek pembangunan tersebut mengalami keterlambatan. Yang menyebabkan: Penjualan gedung menjadi terlambat atau pembayaran atas gedung tersebut menjadi batal, sehingga uang tersebut harus dikembalikan.
  • Increased cost of unbuilt portion of the works. Peningkatan biaya-biaya pembangunan atas bagian pembangunan yang belum diselesaikan karena adanya faktor inflasi, sehingga kontraktor tidak dapat meneruskan pembangunan tersebut dan berakibat penyelesaian pembangunan tersebut terlambat.
  • Additional cost of working. Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian proyek pembangunan yang terlambat sebagai akibat adanya kerugian/kerusakan pada masa pembangunan, agar dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.
  • Fines & Penalties. (Denda dan Hukuman).  Kontraktor diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemilik proyek apabila proyek pembangunan mengalami keterlam-batan penyelesaian dalam waktu yang telah diperjanjikan/ditetapkan dalam kontrak kerja.
  • Wear & Tear, Corrosion, Oxidation, Deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions. Pengecualian atas kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh cuaca, karat, oksidasi atau perubahan karena kurang dipergunakan .
  • Air craft, Water craft, Hover craft. Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertanggungan Aviation Insurance atau Marine Hull Insurance.
  • Mechanically Propeled Vehicle. Kendaraan bermotor yang mendapat izin untuk dipergunakan dijalan umum, dikecualikan dari pertanggungan ini karena kendaraan tersebut adalah obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor.
  • Uang, Meterai, surat berharga lainnya. Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertanggungan untuk Money Insurance yaitu Cash in safe Insurance.
  • Mechanical & Electrical Breakdown. 
  • Defective Design, Plan, Specification or Advice,
  • Defective Workmanship of Materials.
  • Unexplained Shortage. Pengecualian ini mengecualikan kehilangan/kekurangan dari bahan bangunan yang baru diketahui ketika diadakan inventarisasi, sedangkan kehilangan yang dijamin oleh polis ini adalah kehilangan tersebut harus dapat dibuktikan tanggal terjadinya dan sebab-sebab kehilangan tersebut.
  • Vibration, Weakening of support (getaran). Jaminan polis mengecualikan segala kerugian atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan proyek tersebut.
  • Bagian pekerjaan yang telah diserahkan atau yang telah dipergunakan oleh Pemilik. Bagian dari pekerjaan yang telah diserahkan kepada dan/atau dipergunakan oleh Pemilik/Owner, maka Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian yang telah diserahkan/diper-gunakan oleh pemilik tersebut.
C. Pengecualian untuk Section II: Third Party Liability.
  • Kecelakaan dan/atau Cidera badan atas Karyawan Tertanggung. Karena hal ini menjadi obyek pertanggungan untuk ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) atau Workmen Compensation Act (WCA)
  • Property in Care, Custody & Control by Insured. Semua harta benda yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertanggung atau para karyawan/pekerja (Care, Custody & Control) tidak dapat dijamin dalam section ini, karena jaminan ini hanya ditujukan untuk kerugian/ kerusakan harta benda yang dimiliki oleh pihak ke-III.
  • Pekerjaan itu sendiri. Pekerjaan itu sendiri telah dijamin dibawah section I dan jaminan itu termasuk juga kelalaian Tertanggung yang mengakibatkan kerugian dan/atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri dan oleh karena itu Penanggung akan memberikan gantirugi untuk perbaikkan dari kerusakan itu, tetapi tidak untuk kerugian sebagai akibat dari kerusakan tersebut (consequential Loss).
  • Kejelekan bahan dan kejelekan penyelesaian pekerjaan itu sendiri oleh Tertanggung. (Defective property supply or defective work executed by the insured).
  • Kendaraan Bermotor yang mempunyai izin untuk digunakan dijalan umum
  • Vibration, Weakening of support (getaran). sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh pembangunan proyek tersebut.



    info Pengecualian Asuransi Contractor All Risks dan penawaran Asuransi Contractor All Risks
    call-sms wa
    0878-3987-2358
    email: sinarmasindonesia@gmail.com
    WhatsApp 08562863962