Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) memungkinkan penyedia jasa memperoleh nilai pertanggungan dari perusahaan asuransi untuk berbagi jenis resiko sekaligus dalam satu paket polis
Contractors AR
Head Office
Insurance Financial Strengh
Brand Champion
Best Insurance
Diberdayakan oleh Blogger.
Contractor Allrisk
- Asuransi Contractor All Risks (CAR) Sinarmas
- Asuransi Konstruksi
- Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
- Asuransi Kontraktor Allrisk
- Asuransi Pembangunan (CAR)
- Asuransi Proyek Contractor's All Risk
- Asuransi Rekayasa
- Cara Bayar Asuransi Construction AllRisk
- Cara Mengikuti Construction AllRisk - CAR
- Contractors' All Risks
- Contractors' All Risks (CAR) Insurance
- Contractor’s All Risk
- Harga Pertanggungan Contractor Allrisk
- Jaminan / Coverage Contractor's All Risk (CAR)
- Jangka Waktu Pertanggungan Contractors’ All Risks (CAR)
- Konstruksi
- Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
- Perluasan Contractor’s All Risks (CAR)
- Perluasan Risiko dalam Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
- Prosedur Klaim Contractors Allrisk
- Resiko Sendiri Contractor's All Risk (CAR)
- Resiko yang Dijamin Contractor's All Risk (CAR)
- Tertanggung Contractor's All Risk (CAR)
Pengecualian Asuransi Contractor All Risks
![]() |
| Pengecualian Asuransi Contractor All Risks |
A. Pengecualian Umum (General Exclusion).
Pengecualian ini berlaku secara umum, jadi artinya pengecualian ini berlaku baik untuk Section I : Material Damage maupun untuk Section II : Third Party Liability
1. Akibat langsung maupun tidak langsung adanya :
- Perang, invasi musuh, Revolusi, serangan musuh.
- Mutiny, Riot, Strike, Civil Commotion
- Confiscation, Nationalization.
- Kerusakan yang diakibatkan leh Lawfully constituted authority.
- Reaksi Nuclear, Radioactive contamination.
3. Penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya.
B. Pengecualian Section I : Material Damage.
- Consequential Loss. Konsekwensi dari Kerugian/kerusakan sebagai akibat dari kegagalan proyek pembangunan konstruksi.
- Advance or Delayed Profit. Dalam suatu proyek pembangunan gedung yang seharusnya sudah selesai dan bisa beroperasi, karena belum selesai maka tidak memperoleh keuntungan.
- Additional & Prolonged Interest Charges & Loss of Use of Capital. Untuk bangunan-bangunan akan diperjualkan atau yang telah dijual sebelum proyek pembangunan dimulai, tetapi proyek pembangunan tersebut mengalami keterlambatan. Yang menyebabkan: Penjualan gedung menjadi terlambat atau pembayaran atas gedung tersebut menjadi batal, sehingga uang tersebut harus dikembalikan.
- Increased cost of unbuilt portion of the works. Peningkatan biaya-biaya pembangunan atas bagian pembangunan yang belum diselesaikan karena adanya faktor inflasi, sehingga kontraktor tidak dapat meneruskan pembangunan tersebut dan berakibat penyelesaian pembangunan tersebut terlambat.
- Additional cost of working. Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian proyek pembangunan yang terlambat sebagai akibat adanya kerugian/kerusakan pada masa pembangunan, agar dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.
- Fines & Penalties. (Denda dan Hukuman). Kontraktor diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemilik proyek apabila proyek pembangunan mengalami keterlam-batan penyelesaian dalam waktu yang telah diperjanjikan/ditetapkan dalam kontrak kerja.
- Wear & Tear, Corrosion, Oxidation, Deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions. Pengecualian atas kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh cuaca, karat, oksidasi atau perubahan karena kurang dipergunakan .
- Air craft, Water craft, Hover craft. Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertanggungan Aviation Insurance atau Marine Hull Insurance.
- Mechanically Propeled Vehicle. Kendaraan bermotor yang mendapat izin untuk dipergunakan dijalan umum, dikecualikan dari pertanggungan ini karena kendaraan tersebut adalah obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor.
- Uang, Meterai, surat berharga lainnya. Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertanggungan untuk Money Insurance yaitu Cash in safe Insurance.
- Mechanical & Electrical Breakdown.
- Defective Design, Plan, Specification or Advice,
- Defective Workmanship of Materials.
- Unexplained Shortage. Pengecualian ini mengecualikan kehilangan/kekurangan dari bahan bangunan yang baru diketahui ketika diadakan inventarisasi, sedangkan kehilangan yang dijamin oleh polis ini adalah kehilangan tersebut harus dapat dibuktikan tanggal terjadinya dan sebab-sebab kehilangan tersebut.
- Vibration, Weakening of support (getaran). Jaminan polis mengecualikan segala kerugian atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan proyek tersebut.
- Bagian pekerjaan yang telah diserahkan atau yang telah dipergunakan oleh Pemilik. Bagian dari pekerjaan yang telah diserahkan kepada dan/atau dipergunakan oleh Pemilik/Owner, maka Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian yang telah diserahkan/diper-gunakan oleh pemilik tersebut.
- Kecelakaan dan/atau Cidera badan atas Karyawan Tertanggung. Karena hal ini menjadi obyek pertanggungan untuk ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) atau Workmen Compensation Act (WCA)
- Property in Care, Custody & Control by Insured. Semua harta benda yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertanggung atau para karyawan/pekerja (Care, Custody & Control) tidak dapat dijamin dalam section ini, karena jaminan ini hanya ditujukan untuk kerugian/ kerusakan harta benda yang dimiliki oleh pihak ke-III.
- Pekerjaan itu sendiri. Pekerjaan itu sendiri telah dijamin dibawah section I dan jaminan itu termasuk juga kelalaian Tertanggung yang mengakibatkan kerugian dan/atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri dan oleh karena itu Penanggung akan memberikan gantirugi untuk perbaikkan dari kerusakan itu, tetapi tidak untuk kerugian sebagai akibat dari kerusakan tersebut (consequential Loss).
- Kejelekan bahan dan kejelekan penyelesaian pekerjaan itu sendiri oleh Tertanggung. (Defective property supply or defective work executed by the insured).
- Kendaraan Bermotor yang mempunyai izin untuk digunakan dijalan umum.
- Vibration, Weakening of support (getaran). sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh pembangunan proyek tersebut.
info Pengecualian Asuransi Contractor All Risks dan penawaran Asuransi Contractor All Risks
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
